IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Asyik Pesta Narkoba Jenis Sabu, Polres Bangkalan Amankan 6 Orang

WhatsApp Image 2024 02 26 at 12.48.56 PM
Penyalahgunaan narkoba (Humas Polres Bangkalan)

Bangkalan, Kabarterdepan.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan mengamankan 6 pria terkait kasus pembelian dan pengonsumsian narkoba jenis sabu, Minggu (25/2/2024).

Diketahui, keenam orang tersebut diantaranya FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, MRS (30), YCU (34), serta FI (48) merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.

Responsive Images

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasatnarkoba Iptu Kokoh Hari S menjelaskan, pihaknya menangkap saat pelaku sedang asyik pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah kos sekitar Kecamatan Tanjung Bumi.

Selain itu, lanjut AKBP Febri, barang bukti sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada MU (DPO) sebesar Rp. 200.000 yang didapatkan dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama-sama,

“Jadi RS menyumbang sebesar Rp. 100.000 dan IB menyumbang sebesar Rp. 100.000 dan yang berangkat membeli sabu adalah FM untuk kemudian dikonsumsi bersama dan biar kuat begadang. Ada yang mengaku masih kali pertama mengkonsumsi, ada yang sudah kali kedua,” terang Febri.

Febri menambahkan, Satresnarkoba melakukan penggerebekan usai memperoleh informasi adanya kawanan pria yang sedang pesta narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan, Sabtu (24/2/2024).

Saat penggerebekan, petugas memperoleh barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dan korek api gas yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, keenam pria tersangka dikenai dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman hukuman minimal 4 tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar