Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali kemudian hendak dilakukan pemeriksaan oleh KPK. Namun bupati yang akrap disapa Gus Muhdor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan itu karena alasan sakit.
Hal itu, disampaikan Tim pengacara Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin. Menurutnya, bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor berhalangan hadir karena masih menjalani rawat inap di rumah sakit di wilayah Sidoarjo.
Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa sudah bersurat ke tim antirasuah untuk penundaan pemeriksaan.
“Surat penundaan pemeriksaannya sudah kami sampaikan ke KPK,” ujarnya.
Diketahui, terkait pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor dijadwalkan Jumat (19/4/2024). Tetapi, yang bersangkutan berhalangan hadir, maka KPK akan menjadwalkan penjadwalan ulang minggu depan. KPK juga minta, agar Gus Muhdlor bisa bersikap kooperatif.
Sebelumnya, Gus Muhdlor harus menjalani pemeriksaan KPK, karena ikut tersandung dalam dugaan kasus pemotongan dana insentif pajak ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kasus tersebut, terungkap setelah adanya kagiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Sidoarjo, pada 25 Januari 2024.
Dari kegiatan OTT itu, KPK berhasil menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 69,9 juta. Dan sebanyak sebelas orang pejabat yang diperiksa KPK, hingga penetapan tersangka, dua pejabat BPPD Sidoarjo, dan Bupati Sidoarjo. (*)