IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Situbondo Ungkap Kasus Okerbaya, Pengedar Ratusan Pil Trex Berhasil Diringkus

WhatsApp Image 2024 01 22 at 3.24.59 PM
Pengedar obat terlarang pil Trex (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, Kabarterdepan.com – Polres Situbondo mengadakan jumpa pers untuk mengungkap kasus peredaran obat terlarang jenis pil Trex, Senin (22/1/2024).

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi mengungkapkan, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus pengedar obat terlarang tersebut, EP (28) warga Situbondo.

Responsive Images

Dijelaskan Kasat, EP diringkus di pinggir jalan masuk Kelurahan Patokan Situbondo, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Selasa (16/1/2024) pekan lalu.

Dalam penangkapan, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 2 bungkus plastik klip berisi 200 butir pil Trex, 2 bungkus bekas rokok diduga sebagai tempat menyimpan pil Trex, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000 diduga hasil penjualan pil Trex.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan 1 tersangka berikut barang bukti pil trex sebanyak 200 butir dalam 2 buah plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya,” ucap AKP Luthfi.

AKP Luthfi menambahkan, pihaknya mengendus peredaran pil Trex yang dilakukan tersangka EP berkat adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan jenis pil Trex tersebut.

Tidak hanya itu, Tim Opsnal Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka, namun tidak menemukan barang bukti Okerbaya.

Lebih lanjut, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” terangnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar