IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna Bebas Bersyarat

IMG 20240423 WA0012
Mantan Bupati Malang Rendra Kresna, bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Selasa (23/4/2024). (Humas Kemenkumham Jatim)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Mantan Bupati Malang Rendra Kresna yang sempat ditahan atas kasus korupsi, kini sudah bebas bersyarat. Sudah keluar dari Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo.

Hal itu, juga dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yowono. Bahwa, hak pembebasan bersyarat diberikan setelah warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana korupsi itu memenuhi persyaratan administratif yang ada.

Responsive Images

“Selama ini memang yang bersangkutan telah mengikuti program pembinaan baik kepribadian dan kemandirian di Lapas I Surabaya dengan baik,” ujar Heni, Selasa (23/4/2024).

Heni menyampaikan, RK telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah positif. Sehingga, itu juga menjadikan RK mendapat berbagai remisi sebagai ganjaran atas perubahan yang telah ditunjukkan.

Total remisi yang didapatkan pria 62 itu sejak ditahan pada 15 Oktober 2018 adalah 14 bulan 15 hari. Yang bersangkutan juga telah membayar denda dari dua perkara yang ada sebesar Rp 750 juta.

Meskipun demikian, pria kelahiran Pamekasan itu tetap harus mengikuti pembimbingan pada Balai Pemasyarakatan. Lamanya, sampai dengan masa ekspirasi bebas ditambah dengan setahun setelahnya. Pola pembimbingan akan ditentukan oleh pembimbing kemasyarakatan yang menanganinya.

“Salah satu jenis pembimbingannya adalah wajib lapor, setiap sepekan sekali, dan akan dievaluasi setiap saat oleh Bapas Malang. Itu, memastikan pembimbingannya berjalan efektif,” urai Heni.

Sementara, Kalapas Surabaya Jayanta mengatakan, bahwa RK keluar dari lapas sekitar pukul 09.45 WIB. RK dibebaskan berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Tanggal 18 April 2024 Nomor PAS-711.PK.05.09 Tahun 2024.

Sebelum dilepaskan, pihak lapas memberikan pembekalan dan pengarahan kepada RK. Dia lalu diantar petugas lapas ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk proses pembimbingan.

“Dari Bapas Surabaya telah dilimpahkan ke Bapas Malang, karena alamat RK berada di wilayah kerja Bapas Malang,” terang Jayanta.

Jayanta menjelaskan, dari dua perkara yang menjeratnya, RK diwajibkan menjalani pembinaan di lapas selama sepuluh tahun. Setelah dipotong remisi yang didapatkan, maka RK telah menjalani 2/3 masa pidana dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“RK diperlakukan sama dengan warga binaan kami yang lain, karena berkelakuan baik dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, maka juga otomatis berhak mendapatkan hak bersyaratynya,” tandas Jayanta. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar