IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kasus Suap di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Eks Kajari Divonis 7 tahun dan Denda Ratusan Juta

Avatar of Redaksi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabayaenjatuhkan vonis kasus suap di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (22/4/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Surabaya menjatuhkan vonis kasus suap di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Senin (22/4/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Surabaya, kabarterdepan.com – Kasus suap di kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso yang terjadi pada akhir 2023 lalu kini memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis Eks Kepala Kejaksaan Negeri, eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso serta 2 orang yang berperan sebagai penyuap.

4 orang tersebut terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah atas kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Responsive Images

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani mengatakan, Pengadilan tipikor Surabaya menjatuhkan vonis terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro selama 7 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/4/2024).

Tidak cukup itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 927 juta. Apabila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dibayar. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.

Sedangkan untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta. Sama denga eks Kajari Bondowoso, jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 365 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka juga dilakukan penyitaan harta bendanya. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama 1 tahun.

Sementara itu untuk dua orang penyuapnya, vonis hakim lebih ringan. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp 100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” pungkas Ni Putu.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa EKs Kajari Bondowoso mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sedangkan JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat juga menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada November 2023. Dalam OTT tersebut tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp 225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam perkara itu KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar