IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Bandar Narkoba Asal Ngoro Ternyata Residivis, Polisi Akan Kejar Satu Pemasok Sabu yang Buron

Avatar of Andy Yuwono
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi (Redaksi Kabarterdepan.com)
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi (Redaksi Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Wahyudi alias Besut (47) pria paruhbaya asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto beberapa waktu yang lalu merupakan residivis kasus Narkotika.

Pria dengan berpawakan dempal dan penuh tatto ditubuhnya tersebut dikenal telah lama mempermainkan barang haram jenis sabu sabu.

Responsive Images

Ia harus kembali mendekam ke jeruji besi setelah petugas menggerebek rumahnya dan menemukan puluhan sabu sabu yang siap akan di edarkan ke pelanggannya.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan jika tersangka Besut merupakan mantan narapidana kasus yang sama.

“Ya benar, baru lima bulan keluar sekarang dia jualan narkoba lagi,” katanya, Jumat (12/1/2024) siang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (04/01/2024) kemarin sore, tim yang telah dibentuk Kasat mendapati jenis Narkotika Golongan I yang telah disiapkan untuk diedarkan.

“Barang bukti siap edar dengan paket sabu kemasan plastik dengan kode A dengan berat 10,18 gram, kode B dengan berat 10,12 gram, kode C 10,16 gram, kode D berat 1,02 gram, kode E 1,02 gram,” jelasnya.

Tak hanya arang bukti Sabu, masih kata Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti berupa beberapa plastik klip, handphone tersangka serta timbangan digital.

“Semua barang bukti ditemukan didalam rumahnya,” terangnya.

Masih kata Marji, saat ini pihaknya akan memburu satu pelaku berinisial YD yang merupakan pemasok barang haram tersebut.

“Sementara akan kami kembangkan, atasnya lagi masih kita lakukan pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatanya ini, pelaku harus kembali menikmati dinginya penjara setelah dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumanya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar