IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polda Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Barang Bukti Sabu 52 Kg

Avatar of Andy Yuwono
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berdialog dengan tersangka. (Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berdialog dengan tersangka. (Dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, kabarterdepan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar sindikat peredaran Narkoba jaringan antar pulau lintas Jawa-Sumatera.

Keempat tersangka jaringan Narkoba berinisial (TO), (RW), (PR) dan (GDA). Mereka ditangkap bersama barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 butir Ekstasi.

Responsive Images

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers Jumat (23/2/24) menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra. Jaringan tersebut juga merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” ungkap Kapolda.

Masih dalam keterangannya, dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka (PR) dan tersangka (GDA), di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi (PR) dan (GDA) adalah menyamarkan barang dalam mobil Box seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” jelasnya.

1 unit truk yang digunakan tersangka ikut diamankan. (Dok. humas Polda Jateng)
1 unit truk yang digunakan tersangka ikut diamankan. (Dok. humas Polda Jateng)

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp 6,5 juta.

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Polda jateng akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tegasnya.

Selain itu, Polda Jateng juga menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan, termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkas Irjen Ahmad luthfi. (kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar