IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satu Keluarga Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Bangkalan

Kapolres Bangkalan
Kapolres Bangkalan bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu milik satu keluarga komplotan pengedar narkoba (Humas Polres Bangkalan)

Kabupaten Bangkalan, KabarTerdepan.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan berhasil membekuk satu keluarga komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Sekeluarga itu tinggal di dusun Jalan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Satu keluarga komplotan pengedar narkoba itu terdiri dari empat orang, yakni IS, RA, HFD, dan MM.

Responsive Images

RA merupakan adik kandung dari HFD, sedangkan MM adalah anak kandung dari HFD dan merupakan keponakan dari RA.

Ketiganya ini berasal dari Desa Parseh, Kecamatan Socah. Sementara satu tersangka lainnya yaitu IS merupakan warga Dusun Dajah Barat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, ketika ditemui di Mapolres Bangkalan pada Senin pagi ini, (28/08/2023) menuturkan jika tersangka HFD mendapatkan sabu-sabu tersebut dari AM yang kini menjadi DPO sebanyak 20 gram.

“Tersangka HFD ini membeli sabu-sabu sebanyak 20 gram kepada AM yang kini menjadi DPO dengan harga Rp 14.000.000. Sedangkan saat ditangkap oleh petugas, barang bukti yang kami sita sebanyak 18,62 gram. AM kini sekarang sedang kami buru,” terang AKBP Febri.

AKBP Febri juga membeberkan peran masing-masing anggota keluarga ini.

Kapolres Bangkalan membeberkan, HFD membeli kepada AM. Sedangkan anak dari HFD adalah MM menjual kepada tersangka kedua yakni IS.

“RA sendiri mendapatkan sabu-sabu dari HFD yang merupakan adik dari HFD,” tukas sang Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, AKBP Febri menjelaskan tersangka mengaku baru melakukan transaksi narkoba selama 2 bulan terakhir.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar