IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Batu Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Berkekuatan Hukum Tetap, Ada Narkoba Hingga Handphone

Avatar of Andy Yuwono
Kajari Batu Didik Adhyotomo saat memusnahkan barang bukti, Selasa (6/2/2024) (Yan/kabarterdepan.com)
Kajari Batu Didik Adhyotomo saat memusnahkan barang bukti, Selasa (6/2/2024) (Yan/kabarterdepan.com)

Kota Batu, kabarterdepan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan itu bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Selasa (6/2/2024).

Responsive Images

Pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan serangkaian dari perkara seperti yang telah diketahui berdasarkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, keputusan dan eksekusi.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Batu Didik Adhyotomo, menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, pihaknya melaksanakan eksekusi barang bukti, yang terdiri dari beberapa bagian, yakni pengembalian, pemusnahan, dan ada yang hasil rampasan.

“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti, yang menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap memang harus dimusnahkan, karena efek dan hal lainnya sangat berbahaya,” terang Didik kepada awak media.

Dirinya menambahkan, dalam hal ini pihaknya sengaja melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari beberapa jenis narkoba dan handphone (HP).

“Terdiri dari sabu-sabu 26,62 gram, ganja 1,33 gram, pil double L sebanyak 1.267 butir yang berasal dari enam perkara, senjata api jenis pistol satu unit dan amunisi sebanyak 7 butir, yang berdasarkan dari satu perkara, kemudian handphone sebanyak 22 buah yang berasal dari 22 perkara, serta pakaian dan barang lainya yang berasal dari 32 perkara yang ada di Kejaksaan Negeri Batu,” imbuh didik.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai penuntasan perkara. Karena penanganan perkara tidak akan pernah tuntas sepanjang penuntutan, eksekusi dan pelaksanannya oleh Jaksa eksekutor.

“Artinya, satu buah penanganan perkara jika telah dilakukan penuntutan, namun barang bukti tidak dilakukan eksekusi, maka penanganan perkaranya belum tuntas,” ujar Didik.

Pihaknya berharap, dengan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti, maka penanganan perkara yang selama ini menjadi tugas aparatur penegak hukum, bisa segera diselesaikan.

“Harapannya dengan adanya pemusnahan ini akan menjadikan efek jera bagi para pelaku, dan tentunya dapat mengurangi tindak pidana yang ada di Kota Batu,” pungkas Didik. (Yun)

Responsive Images

Tinggalkan komentar