IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

7 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Mojokerto Kota, Barang Bukti 37 gram Sabu

Pers Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Polres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)
Pers Rilis Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 di Polres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Tujuh pengedar sabu-sabu dan narkotika diringkus anggota Polres Mojokerto Kota selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023. Ketujuh orang tersebut dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9/2023) siang.

“Total barang bukti yang diamankan petugas dari tujuh tersangka adalah 37, 46 gram sabu, 1.385 Butir dobel L, 4 timbangan, 1 unit alat sabu, 1 buah pipet, uang Rp. 715.000, kendaraan 3 unit, Hp 7 unit,” ujar Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Yuli Candra Dewi dalam pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Sabtu (9/9/2023).

Responsive Images

Dibeberkannya, identitas ketujuh pengedar tersebut DK (33)warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di pinggir jalan depan makam panjang Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 6 klip plastik berisi sabu total bruto 14,91 gram, 1 Hp merk Redmi, 2 pack platik klip, 1 Dosbook merk Vivo, 1 skrop plastik, 2 timbangan elektronik, uang tunai Rp, 250.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario,” ujarnya.

Kemudian, tersangka kedua adalah IR (25) Warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap didalam kamar kos rumahnya alamat Dusun Ardilangu, Desa, Ngembeh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 12 plastik klip berisi sabu total bruto 8,62 gram, 1 pack klip plastik kosong, 1 timbangan elektronik, 2 pipet kaca warna bening, seperpat alat hisab sabu/bong, 1 Hp merk Poco, 1 kotak kardus merk Lacoste.

Tersangka ketiga AC (27) warga Dlanggu Kabupaten Mojokerto dengan barang bukti 255 butir pil double L.

Sedangkan 4 tersangka lainnya, GA (23) warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerro. SG (47) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. AW (23) warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. AB (25) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

“Dari 7 tersangka ini mereka melanggar UU No. 35. Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 pasal 112 dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, pasal 435, pasal 436,” tegas Kompol Candra Dewi.

Sementara itu kasat Resnakoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edy Purwo mengatakan, para tersangka melakukan aksinya dengan sistem ranjau.

“Tersangka melakukan aksinya dengan cara transaksi melalui Handphone kemudian barang bukti sabu dan Dobel L ditaruh secara ranjau,” pungkasnya. (Erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar