IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

3 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Mojokerto Kota, Barang Bukti Senilai Rp 3 Miliar

Avatar of Redaksi
Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (8/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)
Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (8/5/2024). (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Satres Narkoba Polres Mojokerto Kota menangkap 3 orang sindikat dan residivis narkoba di wilayah kecamatan Gedeg

3 orang tersangka berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Jombang. GRS merupakan bandar narkoba. Sedangkan AK dan MS sebagai pengedar.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri dalam pers release menerangkan penangkapan bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran pil dobel L yang mulai masif di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Mendapatkan informasi itu dengan cepat jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Pada tanggal 1 Mei 2024 pukul 14.15 WIB anggota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar Pil Double,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua tersangka lainnya di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.

“Anggota Satres Narkoba saat dilakukan penyergapan terhadap tersangka AK, ada pula tersangka MS di dalam rumah tersebut,” jelasnya

Dalam aksi penyergapan itu anggota Satres Narkoba mengamankan barang bukti di mobil milik tersangka MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dalam plastik klip dan 800.000 butir tablet pil dobel L sebanyak 8 dus.

Kapolres mengatakan sebelumnya membawa 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil dobel L. Namun, 2 karton berisi sekitar 200.000 butir pil koplo diturunkan kepada tersangka AK dan sebagian lagi sudah disebar di wilayah Kecamatan Gedeg dan sekitarnya.

“Barang bukti 10 dus dan 1 botol berisi tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.000.000 butir, 1 klip plastik isi sabu berat 1,22 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pick up, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 4 buah hp, dan 1 kartu ATM.

“Tersangka ini memanfaatkan jaringan penyebaran narkoba di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk memasarkannya. Karena tingginya permintaan Pil Double L dan sering mengirim ke gudang di Mojokerto,” pungkasnya.

3 orang tersangka ini dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling Sedikit Rp 500 juta.

Dalam sangkaan tersebut, hanya tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal itu karena ditemukan barang bukti 1 poket sabu. (Alief)

Responsive Images

Tinggalkan komentar