IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Gerebek Balap Liar di 2 Lokasi, Polres Mojokerto Kota Amankan 115 Sepeda Motor

Avatar of Redaksi

 

Patroli Cipta Kondisi Polres Mojokerto Kota amankan 115 motor balap liar, Minggu (17/3/2024). (Humas Polres Mojokerto Kota)
Patroli Cipta Kondisi Polres Mojokerto Kota amankan 115 motor balap liar, Minggu (17/3/2024). (Humas Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, kabarterdepan.com – Polres Mojokerto Kota melakukan penggerebekan terhadap aksi balap liar di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Minggu (17/3/2024).

Responsive Images

Dari hasil patroli Cipta Kondisi tim gabungan Satlantas dan Raimas Polres Mojokerto Kota tersebut, sebanyak 115 sepeda motor diamankan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, melalui Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Agung Suprihandono mengatakan, 2 tempat ajang aksi balap liar yang berhasil digerebek tim gabungan yakni, aksi balap liar di Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan di Jalan Raya Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Dari penggerebekan yang dilakukan di dua tempat itu petugas mengamankan sebanyak 115 unit motor yang melanggar ketentuan yang tidak sesuai spektek, seperti menggunakan ban dan velg kecil, knalpot brong serta tidak dilengkapi surat-surat berkendara.

Ipda Agung menjelaskan, berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya aksi balap liar yang meresahkan warga, tim gabungan anggota Polres Mojokerto Kota langsung bergerak cepat meresponnya.

“Ratusan motor tersebut diamankan dibawa ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan tindakan tilang,” jelas Agung, Minggu (17/3/2024).

Masih kata Agung, selain menyita ratusan motor, petugas juga mengamankan pemilik motor aksi balap liar ke Mako Polres Mojokerto Kota untuk diberi pembinaan dan imbauan tentang keselamatan berkendara. Mereka yang diamankan juga harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Ratusan barang bukti motor tidak sesuai spesifkasi tersebut diamankan di Mako Polres Mojokerto Kota hingga pemegang motor (pemilik motor) usai menjalani sidang. Selain itu, ketika pemilik kendaraan akan mengambil barang bukti motor, mereka harus mengubah kondisi motornya sesuai spesifikasi dan melengkapi surat-surat kendaraannya,” pungkas Agung. (Joe)

Responsive Images

Tinggalkan komentar