IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Beraksi di 15 TKP, 3 Maling Motor Diringkus Polres Mojokerto Kota

Avatar of Redaksi
Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (1/4/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marinduri memimpin Konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (1/4/2024). (Redaksi/kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com –
Polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Mojokerto beberapa waktu terakhir.

Tak tanggung tanggung, polisi berhasil mengamankan sebanyak 10 kendaraan roda dua hasil curian yang disimpan di sebuah tempat kos di wilayah Kota Surabaya.

Responsive Images

Ketiga tersangka malang motor tersebut adalah BA (36), warga Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan MZ (27), warga Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto, serta RP (28), asal Kelurahan Tanahkali Kedinding, Kota Surabaya

Penangkapan pelaku ini berawal dari laporan masyarakat di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon pada Rabu 20 Maret 2024 yang kehilangan sepeda motor jenis Scoopi dengan nopol S 4429 TY.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, saat menggelar konfrensi pers di kantornya mengatakan, anggotanya berhasil meringkus MZ di Jalan Raya Benteng Pancasila Kota Mojokerto pada Jumat 22 Maret 2024 lalu.

“Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Rudy,” kata Kapolres di depan awak media Senin (1/4/2024) sore.

Awalnya, polisi menangkap MZ dan selanjutnya melakukan pengembangan ke Kota Surabaya hingga berhasil mendapatkan sebanyak 10 barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Pengakuan tersangka melakukan pencurian di wilayah Mojokerto dan
Kota sebanyak 15 kali,” jelas Daniel.

Tiga tersangka pelaku curanmor yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).(Redaksi/kabarterdepan.com)
Tiga tersangka pelaku curanmor yang diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota dihadirkan dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024).(Redaksi/kabarterdepan.com)

Menurut Kapolres, modus operandi ketiga tersangka ini menyasar motor yang terparkir dan tersangka MZ yang menjadi eksekutornya.

“Tersangka menggunakan kunci Y yang telah dirakit dengan besi kecil,” terangnya.

Setiap kali menjalankan aksinya, para tersangka menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah dan uangnya dibagi rata oleh para tersangka.

Keuntungan 1,6 juta hingga 3,2 juta untuk satu kali motor yang mereka ambil dan mereka jual,” tandas Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka terancam pasal 363 paling ancaman paling lama 9 tahun kurungan penjara.

Sementara, polisi masih memburu penadah barang haram tersebut yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.

“Ada satu penadah sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar