IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

BNN Kota Mojokerto Bekuk Bandar Sabu Jaringan Antar Kota

BNN Kota Mojokerto
Konferensi Pers di BNN Kota Mojokerto, Kamis (14/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Badan Narkotika Nasional, BNN Kota Mojokerto berhasil mengungkap salah satu jaringan atau bandar besar sabu-sabu, Kamis, (14/09/2023).

Berawal sekitar bulan Juli 2023, anggota BNN Kota Mojokerto mendapatkan informasi bahwa ada bandar besar yang mempunyai gudang penyimpanan narkotika di wilayah Kota Mojokerto.

Responsive Images

BNN Kota Mojokerto kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi akan adanya narkotika jenis sabu yang akan turun di Kota Mojokerto dalam jumlah besar kurang lebih 3 kilogram pada bulan Agustus.

Tim BNN Kota Mojokerto semakin intens melakukan penyelidikan. Pada tanggal 7 September 2023 anggota Pemberantasan BNN Kota Mojokerto melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berinisiaal MRH (35) di daerah Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Penangkapan Dramatis oleh Tim BNN Kota Mojokerto

Tersangka bandar sabu dikeler petugas BNN Kota Mojokerto, Kamis (14/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Tersangka bandar sabu dikeler petugas BNN Mojokerto, Kamis (14/9/2023). (Erik/KabarTerdepan.com)

Penangkapan oleh tim dari BNN Kota Mojokerto tersebut berlangsung cukup dramatis. Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara mengunci pintu kamar dan berusaha membuang barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 8 gram ke genteng rumah tetangga melalu jendela kamarnya. Namun akhirnya tersangka serta barang bukti berhasil diamankan oleh BNN Kota Mojokerto.

 

“Mencoba melakukan perlawanan dengan cara menutup pintu kamarnya dan kemudian mencoba menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuang sabu-sabu itu melalui jendela kamar ke genteng tetangganya,” ujar Kepala BNN Kota Mojokerto Agus Susanto, Kamis, (14/9/2023).

Setalah dilakukan interogasi, MRH mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial EBM (56) pada tanggal 28 Agustus 2023 seberat kurang lebih 30 gram. Pengiriman sabu itu dengan cara sistem ranjau.

“Sabu tersebut didapatkannya dengan sistem Ranjau di daerah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. EBM dan MRH pernah satu sel sewaktu menjadi narapidana di Lapas Porong. Keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, Narkotika,” tambah Agus Susanto.

Tersangka EBM (56) berhasil dibekuk BNN Kota Mojokerto pada tanggal 9 September 2023 di rumahnya di Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram lebih dan ekstasi sebanyak kurang lebih 300 butir yang disimpan di kandang ayam.

Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan EBM mengaku bahwa sabu seberat kurang lebih 100 gram tersebut adalah sisa dari barang yang diperolehnya pada tanggal 10 Agustus seberat kurang lebih 2,6 Kg yang diberi oleh seseorang yang tidak dikenal di bawah Flyover Peterongan Jombang.

“Daerah peredaran narkotika jenis sabu tersebut meliputi Jombang, Kediri, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang,” imbuh Agus Susanto.

Kedua pelaku akan dijerat Pasal 112-114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta yang bersangkutan akan dikenai tambahan hukuman 1/3 dari vonis di karenakan yang bersangkutan residivis kasus narkotika yang sudah 3 kali terjerat kasus yang sama. (erik)

Responsive Images

Tinggalkan komentar