Satresnarkoba Polresta Mojokerto Berhasil Ungkap Sabu Jenis Baru, Berwarna Hijau

Avatar of Admin Kabar Terdepan
WhatsApp 2BImage 2B2020 06 16 2Bat 2B17.46.36
Waka Polresta, Kompol Hanis Subiyono sat menunjukkan Barang Bukti Sabu Warna Hijau

KOTA MOJOKERTO,- Satresnarkoba Polresta Mojokerto dalam rangka Upaya Cipta kondisi,  pada  Minggu (7/06/2020), berhasil menangkap dan mengamankan lima orang pelaku yang diduga melakukan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan.

Sebagaimana Konferensi Pers yang dilakukan oleh Polresta Mojokerto, Selasa (16/06/2020) di Aula Prabu Hayam wuruk Mapolresta di pimpin oleh Waka Polres Kompol Hanis Subiyono, S.Pd, MH di dampingi Kasat Resnarkoba  IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH dan Kasubbag humas Iptu Sukatmanto.

Responsive Images

Pelaku  pertama atas nama  EGA   alamat Dsn. Segawe lor Desa Mojowarno Kec.Kemlagi Kab.Mojokerto, dari tersangka EGA petugas menyita barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisi sabu bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok TRACK, 1 unit HP merek OPPO.

Pelaku  kedua  atas nama YOFFI  alamat Dsn Kemlagi barat Rt/Rw : 04/02 Desa/Kec. Kemlagi Kab. Mojokerto dari tersangka YOFFI petugas berhasil menyita barang bukti  : 1 (satu) plastik klip besar terbungkus tissue berisi sabu (warna hijau) bruto 10 (sepuluh) gram, 1 (satu) plastik klip berisi sabu bruto 5 (lima) gram, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merek VIVO, 1 (satu) Timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 300.000,-

Pelaku  ketiga atas nama  KHOLIL,  DIAN  dan PEDET, dari ketiga tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip berisi sabu 0,26 (nol koma dua enam) gram, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat bekas sabu, 1 (satu) perangkat alat hisab sabu, 1 (satu) buah HP Merek OPPO

Satu tersangka sebagai berprofesi sebagai Bandar yaitu inisial (OX) yang melarikan diri sebelum di lakukan penangkapan, dan saat di lakukan penggeledahan rumah bersama warga, petugas menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana Narkotika berupa Narkotika jenis SABU bruto 70 gram yang berada di dalam tas diatas meja ruang tamu dan Pil doubel L sebanyak 1000 butir.

WhatsApp 2BImage 2B2020 06 16 2Bat 2B17.40.39
Waka, Kasat Resnarkoba didampingi Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Saat Menunjukkan Barang Bukti

Kasat Narkoba IPTU Hari Siswanto, S.AP, MH,  menyatakan bahwa  para tersangka tersebut sudah menjadi Target Operasi Satresnarkoba beberapa bulan terakir dan sering melakukan transaksi Narkoba   di wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota.

”Atas perbuatannya tersebut para tersangka patut diduga telah melakukan Tindak Pidana    Barang siapa dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, menerima  Narkotika golongan 1 jenis SABU sebagaimana dimaksud  Pasal 114 sub pasal 112  Undang-undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya minimal 4(empat) tahun dan atau Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet doubel L tanpa ijin edar sebagaimana di maksud pasal 197 UU.Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para  tersangka saat ini dilakukan penahan di Rutan Mapolresta Mojokerto, dihimbahu kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran Narkoba segera hubungi telp 110 Command center Polresta Mojokerto  atau datang langsung ke kantor Satresnarkoba, kami jamin kerahasiaan identitas anda” pungkas  Waka Polres Hanis Subiyono.


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar