IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sabu Senilai Puluhan Juta Berhasil Diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto

745E2D5A 36E4 4FF2 AA96 DB0E80BE9ECC
Satresnarkoba Polres Mojokerto amankan pengedar narkoba (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sabu seberat 30,50 gram dari tangan tersangka, IB.

Tersangka IB merupakan pengedar yang ditangkap di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Sat Narkoba Polres Mojokerto.

Tersangka IB berencana akan menjual barang haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Daerah utara sungai Brantas merupakan daerah ketika tersangka menjual barang haram tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka harus mendekam di balik tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar