IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengedar Sabu-sabu di Mojokerto Ditangkap, Berawal dari Informasi Warga

 

Polres mojokerto
Pengedar sabu-sabubdi Mojokerto ditangkap polisi (Dok.Polres Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Jajaran Satreskoba Polres Mojokerto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pengedar sabu-sabu inisial TM. Pelaku diringkus karena terbukti melakukan transaksi menjual narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan pelaku diamankan sabu-sabu seberat 3,36 gram.

Responsive Images

Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah makan yang menjadi tempat transaksi penjualan sabu-sabu. Polisi kini masih memburu rekan pelaku berinisial H yang masih dalam pengejaran Satreskoba Polres Mojokerto.

Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 poket dengan berat 3,36 gram yang siap diedarkan. Selain itu, polisi mengamankan satu unit timbangan digital kecil milik tersangka yang digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.

Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut. Menurutnya penangkapan itu sukses karena informasi dari warga.

“Penangkapan tersangka pengedar sabu di wilayah Polres Mojokerto ini hasil dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut petugas kemudian mengadakan lidik dan pelaku TM berhasil kita tangkap,” ujar AKP Marji, Selasa (1/8/2023).

Untuk kepentingan penyelidikan dan mempertanggungjawabkan proses hukum, saat ini tersangka TM berada di tahanan Polres Mojokerto. Tersangka TM dijerat  pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika Nomor 35Ttahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimalkan hukuman mati. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar