IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Krian Ditangkap Satnarkoba Polres Mojokerto

 

Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (humas Polres Mojokerto)
Kasatnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu. (humas Polres Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Anggota Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 39.2 gram.

Responsive Images

Pelaku adalah YP alias Ganden (33) asal Desa Tambakkemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Pelaku ditangkap Sabtu (13/1/2024) siang.
Tersangka YP diringkus anggota buru sergap Satnarkoba Polres Mojokerto saat berada di pinggir jalan area Perumahan Graha Majapahit, Desa Gayam, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa-Timur.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan jika anggotanya berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu. Ia mengatakan tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi di area pinggir jalan Perumahan Graha Majapahit sekitar pukul 12.13 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti sabu sabu sebanyak 20 paket seberat 39.2 gram.

“Tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Mojokerto guna dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pengembangan pemeriksaan,” ujat AKP Marji.

“Akhirnya petugas berhasil meringkus jaringan Cak Rul yang merupakan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto,” ungkap Marji, Jumat (19/1/2024).

Masih kata Marji, tersangka YP merupakan pelaku pengedar narkotika yang mendistribusikan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Mojoanyar.

Dari pengakuan tersangka YP, barang haram tersebut dijual dipasarkan kepada kalangan anak-anak muda yang berpenghasilan menengah ke bawah.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Marji. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar