IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo, 41.000 Butir Diamankan saat Hendak Diedarkan

Avatar of Redaksi
Tersangka tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Mojokerto (Andy / Kabarterdepan.com)
Tersangka tak berkutik saat diamankan Satreskoba Polres Mojokerto (Andy / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pengedar pil koplo, DP (48), warga Griya Permata Ijen Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto setelah kedapatan membawa puluhan ribu pil koplo.

Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Rabu (3/4/2024) lalu saat hendak meranjau barang haram tersebut.

Responsive Images

Tak tanggung-tanggung, kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba ini berhasil mengamankan 41.000 pil koplo yang siap edar.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka merupakan jaringan antar kota yang mengedarkan pil koplo di beberapa wilayah.

“Tersangka yang diamankan tersebut merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur,” kata Kasat, Senin (8/4/2024) pagi.

Dari hasil penangkapan, petugas mendapati ribuan pil koplo di dalam botol warna putih yang dikemas dalam kardus dan dibungkus rapat plastik warna hitam.

“Total 41.000 pil koplo kami amankan di pinggir jalan hendak akan diranjau,” imbuh Kasat.

Lanjut Kasat, tersangka pun mendapatkan omzet jutaan rupiah setiap kali mengedarkan barang haram tersebut.

“Jaringannya tersebut mendapatkan omzet puluhan juta rupiah per harinya,” tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L.

“Dan satu buah plastik kresek warna merah untuk membungkusnya,” tandas Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kasat.

Masih kata Marji, pihaknya akan memburu bandar pil dobel L yang merupakan warga Kota Surabaya tersebut. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar