IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Edarkan Sabu, Pemandu Lagu Mojokerto Diringkus Polisi

WhatsApp Image 2023 11 30 at 5.08.30 PM
Pemandu lagu di Mojokerto edarkan sabu (Joe/Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang wanita yang biasanya bekerja beraktivitas sebagai pemandu lagu yakni, Mya Perwita Sari alias Miyabi (28) warga Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus berlatih dibalik jeruji sel tahanan Mapolres Mojokerto.

Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus anggota buru sergap Satnarkoba Polres Mojokerto diketahui hendak mengedarkan (mengirim ) barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kepada pemesannya, Sabtu (25/11/2023) malam.

Responsive Images

Pasalnya, dia ditetapkan sebagai tersangka setelah diringkus anggota buru sergap Satnarkoba Polres Mojokerto diketahui hendak mengedarkan (mengirim) barang haram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu kepada pemesannya, Sabtu (25/11/2023) malam.

Data yang diperoleh menyebutkan, tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 21.20 WIB, saat hendak mengirim paket sabu-sabu sebanyak 11 paket hemat dengan berat bervariasi mulai dari 0,2 hingga 0,38 gram kepada hubungan pemesannya yang tidak diketahui identitasnya.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP. Marji Wibowo saat dikonfirmasi terkait penangkapan terhadap tersangka seorang wanita sebagai pengedar narkoba sabu-sabu dibenarkan.

Anggota kami meringkus menduga berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diringkus saat berada di jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita paket hemat sabu sabu sebanyak 11 paket siap edar. Selain itu, dari tangan tersangka kami juga menyita 1 buah ponsel pintar dan 1 unit motor Honda Beat S 6319 PS sebagai barang bukti.

Anggota kami meringkus berasumsi berkat informasi dari masyarakat. Tersangka diringkus saat berada di jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Dari tangan tersangka, anggota kami berhasil menyita paket hemat sabu sabu sebanyak 11 paket siap edar. Selain itu, dari tangan tersangka kami juga menyita 1 buah ponsel pintar dan 1 unit motor Honda Beat S 6319 PS sebagai barang bukti.

“Tersangka kita ringkus saat hendak mengirim pesanan barang haram sabu-sabu kepada pemesannya yang tidak diketahui identitasnya. Anggota kami saat ini berusaha melacak dan mengejar pemesannya. Di depan penyidik, tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut mengaku dari seorang laki-laki bernama Rudi ( 40) berpostur badan gemuk, kulit hitam dan berambut hitam panjang yang saat ini juga dilakukan mengemudi oleh anggota kami,” ungkap Marji melalui ponselnya, Kamis (30/11/2023) siang.

Masih kata Marji, tersangka juga seorang pemakai narkoba aktif. Dia (tersangka) terpaksa berprofesi sebagai pengedar guna mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Uau Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara,” pungkas Marji. (Joe)

Responsive Images

Tinggalkan komentar