IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Hari Kasih Sayang, Resnarkoba Polres Mojokerto Amankan 405 Pil Double L dari Tiga Pemuda

Avatar of Redaksi
Sebanyak 405 butir pil Double L diamankan Satresnakoba Polres Mojokerto dari tiga Pemuda di Sooko, Selasa (14/2/2023)
Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan 405 butir pil Double L dari tiga Pemuda di Sooko, Selasa (14/2/2023)

Kabupaten Mojokerto – Valentine Day atau Hari Kasih Sayang yang seharusnya hari dimana kita memberikan kasih sayang dan berkumpul bersama keluarga. Namun, tidak berlaku bagi tiga pemuda asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga pemuda tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mojokerto karena kedapatan menyimpan pil double L. Pil double L (Triheksifenidil HCL)  adalah salah satu jenis obat yang ngetrend akhir-akhir ini disalahgunakan. Obat ini termasuk dalam obat daftar G (Gevaarlijk)  yang artinya berbahaya. Biasanya kelompok Obat G ini hanya bisa dibeli dengan resep dokter.

Responsive Images

Obat ini sebenarnya bukan termasuk ke dalam Narkoba maupun Psikotropika namun merupakan obat keras. Disebut obat keras karena jika pemakai tidak memperhatikan dosis, aturan pakai, dan peringatan yang diberikan, dapat menimbulkan efek berbahaya. Fly, tingkah lakunya tak terkontrol dan sebagainya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Bambang Tri S mengatakan, ketiga pelaku ini dibekuk dari dua tempat berbeda yang masih berada di dalam satu kecamatan, yakni Kecamatan Sooko.

“ABS (18) ditangkap hari Selasa (14/2/2023) pukul 06.12. Ia kedapatan menyimpan 80 butir Pil Double L yang disimpan dalam 8 buah plastik klip. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 buah kotak handphone merk Vision Pro warna merah, uang tunai sebesar Rp 150 ribu dan 1 buah handphone merk Vision Pro,” ungkap AKP Bambang Tri S kepada wartawan kabarterdepan.com, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, AKP Bambang Tri S menuturkan, sedangkan untuk dua terduga pelaku lainnya, yakni IAP (18) dan MFA (22) ditangkap di tempat yang sama pada Selasa (14/2/2023) pukul 06.31. IAP kedapatan menyimpan 320 butir pil Double L yang disimpan dalam 32 buah plastik klip.

“Sedangkan, MFA kedapatan menyimpan 5 butir pil Double L. Petugas juga mengamakan 1 buah kaleng bekas rokok gudang garam surya disita dari IAP, 1 buah handphone merk redmi warna hitam disita dari IAP, 1 buah bungkus rokok Marlboro warna merah hitam disita dari terlapor MFA, 1 buah tas punggung motif doreng disita dari terlapor MFA dan 1 buah Handphone merk Samsung warna biru disita dari terlapor MFA,” jelasnya.

Menurutnya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar

“Wanita paruh paya ini kami jerat dengan Pasal 197 atau pasal 196 pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Suami dari IN yang berinisial J juga pernah terlibat kasus narkoba,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar