IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Gerak Cepat, Polres Situbondo Sukses Tangkap 2 Pengedar Pil Trex 20.600 Butir

WhatsApp Image 2024 01 04 at 08.28.31
Pil Trex (Humas Polres Situbondo)

Situbondo, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus 2 pengedar beserta puluhan ribu obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex).

Pil Trex sebanyak 20.600 butir ini didapatkan saat melakukan penangkapan terhadap 2 pengedar, yakni RF (25) dan SA (33) pada, Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 19.58 WIB.

Responsive Images

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi Pil Trex di pinggir jalan raya Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Dijelaskan AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan RF dan barang bukti Pil Trex sebanyak 1000 butir di dalam sebuah tas plastik warna hitam.

Tim Opsnal Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan menangkap satu lagi tersangka, yakni SA di sebuah rumah Kos di Jalan Sucipto, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 bungkus plastik berisi masing-masing 1000 butir Pil Trex dan 6 bungkus plastik masing-masing 100 butir Pil Trex.

“Dari penangkapan kedua tersangka, total Pil Trex yang berhasil disita sebanyak 20.600 butir. Dari RF 1000 butir dan SA 19.600 butir. Kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (3/1/2024).

Selain barang bukti Pil Trex, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba juga menyita barang bukti lainnya berupa 9 bendel plastik klip, 2 buah HP, uang tunai Rp. 800.000, 3 buah tas plastik, dan 1 unit sepeda motor.

AKP Muhammad Luthfi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 436 ayat 1,2 Jo Pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Ancaman pidananya paling lama dua belas tahun atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah atau setidak-tidaknya pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar