IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polres Mojokerto Gagalkan Pengiriman 27 Ribu Pil Koplo, Satu Orang Diamankan

FA3A34B5 0119 4667 B874 BF93265E613C
Satreskoba Polres Mojokerto amankan pelaku pengerar pil koplo (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satresnarkoba Polres Mojokerto mengamankan pelaku pengedar narkotika beserta barang bukti 27 ribu butir pil koplo dan 0.50 gram sabu-sabu siap edar.

Pelaku diketahui seorang pemuda berinisial AY (26), warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

Puluhan Ribu butir Pil Haram tadi dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir Pil siap edar.

Pada saat pelaku ditangkap dalam penggledahan, petugas dari Satnarkoba juga menemukan paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.5 gram yang disimpan pelaku di bungkus rokok dimasukkan dalam saku celananya.

Satnarkoba Polres Mojokerto menangkap pelaku di pinggir jalan di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Jumat, (27/10/2023) pukul 14.40 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (1/11/2023).

“Barang Bukti yang berhasil kami sita dari tangan tersangka diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 0,50 gram dan narkotika jenis Pil Double L sebanyak 27 (dua puluh tujuh) botol plastik @ botol berisikan 1000 (seribu) butir pil double L,” ungkap AKP Marji Wibowo.

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, terungkap bahwa barang ini akan diedarakan di wilayah Dlanggu, Mojokerto.

Pelaku mengirim barang dengan cara diranjau untuk mengelabui petugas. Namun dalam menjalankan aksinya, pelaku bisa ditangkap oleh polisi.

Penyidik Satnarkoba Polres Mojokerto menjerat pelaku dengan berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar