IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polsek Dlanggu Amankan 1600 Butir Pil Dobel L dari Dua Pemuda

Avatar of Andy Yuwono
Terduga Pelaku saat digelandang ke Mapolsek Dlanggu (Andy / Kabarterdepan.com)
Terduga Pelaku saat digelandang ke Mapolsek Dlanggu (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com –Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Dlanggu berhasil meringkus berinisial RS dan FD warga Desa Dlanggu, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto yang kedapatan membawa pil dobel L, pada Rabu (20/3/2024) siang.

Awalnya, pemuda berinisial RS itu ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan pil koplo di sakunya, hingga petugas akhirnya melakukan pengembangan dan menangkap FD.

Responsive Images

Kapolsek Dlanggu, Iptu Khoirul Umam saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat obatan terlarang jenis pil dobel L di wilayahnya.

“Saat anggota reskrim Polsek Dlanggu melaksanakan Operasi Pekat,” kata Kapolsek Kamis (21/3/2024) siang.

Hingga akhirnya polisi pun mendapati pelaku berinisial RS alias Bocor dan terbukti menyimpan puluhan pil dobel L di sakunya sebanyak 50 butir.

“Saat dilakukan penggeledahan pada saku celananya di sebelah kiri ditemukan satu klip plastik berisi 50 butir pil dobel L,” tambahnya.

Dari situlah, petugas akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus satu pelaku lainya berinisial FD alias Regol yang berada di tempat kos yang ada di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

“Ditemukan satu botol warna putih berisi 55 butir pil dobel L ditaruh di atas lemari dan satu botol warna putih berisi 1000 butir,” terangnya.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1600 butir Pil dobel terdiri dari 1000 disimpan dalam botol warna putih dan 550 butir butir dengan kemasan plastik sebanyak 7 klip, tiap klip plastik berisi 50 butir.

Selain mengamankan ribuan pil dobel L, polisi juga mengamankan uang sebanyak Rp 297 ribu dan dua ponsel milik pelaku untuk melakukan transaksi.

Selanjutnya, guna penyelidikan lebih lanjut, RS dan FD dibawa ke Polsek Dlanggu dan terancam pasal penyalagunaan obat terlarang ddnham pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar