IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

2 Pengedar Pil Trex Diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo

DA68D30F 1F3F 45FD AF45 48B474EC20E2
Pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex). (Humas Polres Mojokerto Kota)

Situbondo, KabarTerdepan.com – Dua pelaku peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Situbondo, Senin (23/10/2023).

Dalam pengungkapan jaringan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kabupaten Situbondo, diketahui dua pelaku yakni HS (27) dan SY (20).

Responsive Images

Tersangka HS warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex ditangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

“Kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo,” terang AKP Muhammad Luthfi.

Dijelaskan Luthfi, barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex di dalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50.000, 1 buah HP, 1 botol plastik, dan tas selempang serta sebuah dompet.

Tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor.

“Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” imbuh Luthfi.

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar