IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Detik-Detik Polisi Geledah Rumah Pemuda yang Simpan Ribuan Pil Koplo di Kandang Ayam

Avatar of Andy Yuwono
Polisi menemukan barang bukti pil koplo di kandang ayam (Andy / Kabarterdepan.com)
Polisi menemukan barang bukti pil koplo di kandang ayam (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Satreskrim Polsek Dlanggu menggeledah sebuah tempat rumah kosong dan kandang ayam di Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu yang digunakan remaja berinisial FD menyimpan ribuan pil koplo.

Alhasil, petugas menemukan botol plastik putih untuk menyimpan obat terlarang itu yang akan diedarkan di beberapa tempat yang ada di Kecamatan Dlangu.

Responsive Images

Kapolsek Dlanggu, Iptu Muhammad Khoirul Umam saat ditemui di kantornya mengatakan, penangkapan pengedar pil koplo ini bermula dari pengembangan pelaku berinisial RS warga Desa Dlanggu yang terbukti menyimpan pil koplo, Rabu (21/3/2024) kemarin.

“Awalnya kami mengamankan pelaku di RS alias Bocor di tempat kos dan menyimpan satu klip pil koplo,” kata Kapolsek Kamis (21/3/2024) sore.

Hingga akhirnya, petugas melakukan pengembangan terhadap sang pengedar FD yang keberadaanya tak jauh dari rumah pelaku RS yakni di sebuah rumah pamanya di Desa Pohkecik.

“Kami juga melakukan penggeledahan bersama keluarganya dan kita temukan yang bersangkutan menyimpan satu botol warna putih berisi 100 pil koplo,” tambah Kapolsek.

Masih kata mantan Kasi Humas Polresta Mojokerto ini, guna mengelabuhi petugas, remaja 29 tahun ini mengelabuhi petugas dengan menyimpan barang haram itu di sebuah kandang ayam.

“Dari hasil pengembangan yang bersangkutan mengaku menyimpan pil dobel L di sebuah kandang ayam,” terangnya.

Rupanya dalam kandang ayam tersebut polisi menemukan pil koplo yang disimpan dalam tas kain berwarna coklat untuk membungkus 1000 butir pil terlarang itu didalam botol plastik berwarna putih.

“Kami juga amankan 550 butir butir dengan kemasan plastik sebanyak 7 klip, tiap klib plastik berisi 50 butir yang disimpan di alamari kamar,” jelas Umam.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, keduanya harus mendekam di jeruji besi Polsek Dlanggu untuk menjalani hukuman lantaran disangkakan dengan undan undang kesehatan.

“Pelaku dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat (1) dan 2) Jo pasal 145 ayat (1),” tutup Kapolsek.

Responsive Images

Tinggalkan komentar