IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Tak Hanya Puluhan Ribu Pil Koplo, Dua Pemuda Asal Mojokerto Juga Edarkan Sabu

Avatar of Redaksi
Barang bukti pil koplo yang diamankan terduga pelaku
Barang bukti pil koplo yang diamankan terduga pelaku

 

MOJOKERTO – Tak hanya puluhan ribu pil koplo, dua pria muda asal Mojokerto juga kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.

Responsive Images

Tak main-main, kedua pelaku berinisial MMAJ asal Sooko dan SHQ asal Trowulan kedapatan menyimpan 46.000 butir pil koplo atau yang sering pil double L dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.

Ketika diwawancarai oleh jurnalis suarajatimpost.com, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Bambang Tri Sutrisno menyampaikan, kedua terdua pengedar yang masih berusia 22 tahun ini dibekuk petugas, Jumat (1/7/2022) sore sekitar pukul 17.15 WIB, di pinggir jalan yang terletak di Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti sabu yang diamankan terduga pelaku
Barang bukti sabu yang diamankan terduga pelaku

“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah 1 botol isi 1000 butir pil koplo kemasan plastik yang dibungkus tas kresek warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram dengan kode A; 2,60 gram dengan kode B; 1,78 gram dengan kode C, dan 1,06 gram dengan kode D,” ungkap AKP Bambang Tri Sutrisno.

Kedua terduga pengedar sabu dan pil koplo
Kedua terduga pengedar sabu dan pil koplo

Lebih lanjut,  AKP Bambang mengatakan, tak hanya itu. Anggotanya juga mengamankan, 1 lembar tisu warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 20 botol yang masing-masing botolnya berisi 1000 butir pil koplo kemasan plastik, 1 buah tas warna abu-abu berisikan 16  botol dan 9 plastik yang masing-masingnya juga berisi 1000 butir pil koplo dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

“Kedua terduga pelaku, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang undang republik indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar