IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi Polres Jombang Ungkap Jutaan Pil Koplo dari Dua Tersangka

Jutaan pil koplo
Jutaan pil koplo diamankan Polres Jombang (humas Polres Jombang)

Jombang, KabarTerdepan.com – Polres Jombang berhasil mengamankan jutaan pil koplo dari dua orang tersangka. Jutaan pil koplo itu terdiri dari beberapa merk.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan dalam keterangan pers, Jumat (21/7/2023) mengatakan, kedua tersangka pemilik barang haram itu berhasil diamankan. Mereka adalah MR (29) warga Jombang dan NA (23) asal Jakarta. Barang bukti jutaan pil koplo yang disita terdiri tiga jenis, yakni pil Dobel L, pil Dobel Y dan narkotika pil Carnophen.

Responsive Images

“Barang bukti pil dobel L (LL) sebanyak 1.028.000 butir, pil Dobel Y (YY) 248.000 butir dan Carnophen 28.116 butir jumlah 1.304.116 butir,” ujarnya.

Kompol Hari menjelaskan, kronologi terungkapnya jutaan pil koplo itu berawal dari penangkapan MR di Jombang pada (25/6/2023). Tersangka MR menyimpan pil koplo di dalam 102 botol atau sekitar 120.000 butir pil dobel L.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, diketahui pengiriman obat berbahaya itu dari seseorang, yakni NA yang berada di Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kompol Hari didampingi Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito.

Jajaran Polres Jombang kemudian memburu NA ke Jakarta. Pencarian NA kemudian membuahkan hasil. Polisi langsung membekuknya di Jakarta.

“Tersangka NA berhasil ditangkap anggota di rumahnya Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kompol Hari mengungkapkan sejauh ini pengakuan kedua tersangka sudah dua kali melakukan transaksi dalam jumlah besar. Namun pengakuan tersebut masih terus didalami dan dikembangkan.

Penyidik Satresnarkoba terus mengembangkannkasus ini. Seorang bandar besar yang menjadi penyuplai pil koplo bagi kedua tersangka diburu. Identitasnya sudah dikantongi petugas, yakni IP.

“IP sekarang ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya menandaskan.

Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar Narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran Narkoba merupakan komitmen dari Polres Jombang. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran Narkoba di lingkungannya,” pungkas Kapolres. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar