Hendak Transaksi Pil Koplo, 2 Pemuda Ditangkap Polisi di Mojokerto

Barang bukti dan kedua tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Dlanggu Mojokerto. (Polsek Dlanggu)
Barang bukti dan kedua tersangka yang diamankan Reskrim Polsek Dlanggu Mojokerto. (Polsek Dlanggu untuk Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, kabarterdepan.com – Anggota Reskrim Polsek Dlanggu, Polres Mojokerto berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang pil koplo jenis double L sekaligus meringkus 2 tersangkanya.

Kedua tersangka yang saat ini mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Dlanggu yakni, inisial IAP (19) dan MF (21) asal Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Responsive Images

Kapolsek Dlanggu, Iptu MK Umam mengatakan, 2 pelaku ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka IAP ditangkap Senin (22/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu IAP hendak bertransaksi pil koplo menunggu relasinya di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Dlanggu.

“Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa obat-obatan terlarang pil koplo jenis double L sebanyak 169 butir siap edar. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Dlanggu untuk diperiksa secara intensif,” jelas Umam, Rabu (24/1/2024).

Masih kata Umam, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IAP akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MF di wilayah Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Tersangka MF merupakan pemasok barang haram tersebut kepada tersangka IAP. Kedua tersangka diringkus berdasarkan adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang, apalagi peredarannya sering dikonsumsi oleh kalangan remaja,” ungkap Umam.

Kapolsek Dlanggu mengimbau kepada seluruh warga agar ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang maupun peredaran Narkotika Golongan 1 seperti, sabu-sabu, ganja dan jenis yang lain.

“Segera laporkan ke pihak kami jika warga masyarakat ada yang mengetahui adanya transaksi peredaran barang haram tersebut,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joe)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar