IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Satreskrim Polsek Puri Berhasil Amankan 21.000 Butir Pil Koplo

382010A0 C591 4055 88F2 FD9A9FA1A492
Satreskrim Polsek Puri Berhasil Amankan 21.000 Butir Pil Koplo Disimpan dalam Kardus (Lintang/KabarTerdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sebanyak 21.000 butir pil koplo berhasil diamankan Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Puri dari tangan seorang pengedar yang disembunyikan di sebuah kardus.

Pelaku yakni berinisial AH (37), tak berkutik saat digerebek di rumah tepatnya di Desa Tampung Rejo, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Selasa, (10/10/2023) lalu sekira pukul 18.00 WIB.

Responsive Images

Kanit Reskrim Polsek Puri, Ipda Suparno saat dikonfirmasi melalusi pesan Whatsapp membenarkan adanya penangkapan pengedar barang haram tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran obat keras pil double L di wilayah Kecamatan Puri,” kata Kanit, Kamis (19/10/2023) pagi.

Menurut Kanit, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap satu orang yang terduga pelaku memiliki puluhan ribu pil koplo tersebut.

“Pelaku mengaku bahwa telah menyimpan pil dobel L untuk dijual belikan,” tutur Kanit.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan petugas, didapatkan puluhan ribu pil dobel L yang disimpan didalam rumahnya yang tersimpan dalam botol plastik berwana putih.

“Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa obat keras jenis pil double L,” terangnya.

Masih kata Suparno, di rumah pelaku, pihaknya mengamankan sebanyak 21.000 butir pil koplo itu tersimpan dalam 21 botol botol dengan masing-masing berisi 1000 butir pil double L dan 2 buah plastik masing-masing berisi klip plastik sebanyak 100 pack.

Guna mengelabuhi petugas, barang haram itu disimpan dalam kardus sebuah alat pemasak nasi berukuran 40 cm.

“Semua itu disimpan di dalam satu buah kardus penanak nasi merk Miyako di dalam kamar tidur,” tandasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Puri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dilanggar yakni
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar