IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pengakuan Pengedar Pil Koplo di Mojokerto yang Ditangkap Polisi saat Razia Lalu Lintas

Pelaku MB yang terjaring membawa 50 butir pil koplo, Sabtu (2/12/2023). (Dok. Polres Mojokerto Kota)
Pelaku MB yang terjaring membawa 50 butir pil koplo, Sabtu (2/12/2023). (Dok. Polres Mojokerto Kota)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Seorang pemuda warga Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yakni, inisial MB terpaksa harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota.

MB kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota. Pasalnya, dia tertangkap basah sedang membawa dan menguasai setta diduga kuat mengedarkan obat-obatan terlarang pil koplo jenis double L yang disimpannya di dalam saku jaket warna hitam miliknya sebanyak 50 butir.

Responsive Images

Tersangka diringkus oleh petugas yang saat itu sedang menggelar razia lalu lintas di jalan Brawijaya, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (2/12/2023) malam.

Setelah kedapatan barang bukti obat obatan terlarang, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Mojokerto Kota beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satnarkoba.

Di depan petugas tersangka mengaku bahwa dia membawa barang haram tersebut karena dimintai tolong temannya yang berhasil melarikan diri saat razia tersebut.

“Saya hanya disuruh bawa barang obat itu pak sebanyak 2 plastik. Kata teman saya obat itu dari Apotek untuk dikirim ke temannya dan saya yang disuruh bawa. Saya bersama teman saya yang kabur ambil barang itu di rumah teman saya di Kelurahan Meri,” aku MB di depan petugas.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Edi Purwo melalui Kasi Humas, Ipda Agung membenarkan telah mendapatkan pelimpahan penanganan atas kasus peredaran obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh petugas gabungan Satlantas bersama anggota jajaran Polsek Prajurit Kulon saat menggelar razia Harkamtibmas.

“Tersangka MB saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap jaringan diatasnya. Karena perbuatannya,” ujar Agung, Minggu (3/12/2023) malam.

Tersangka dijerat pasal 435 KUHP Subs pasal 436 KUHP ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Guna penyidikan lebih lanjut, disita 1 unit motor Honda Beat, 1 buah HP milik tersangka dan 2 plastik klip berisi pil koplo jenis double L sebanyak 50 butir siap edar,” pungkas Agung. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar