IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Sistem Ranjau, Petani Edarkan Sabu Ditangkap Polisi Tulungagung

Petani Tulungagung ditangkap polisi karena edarkan sabu (Humas Polres Tulungagung)
Petani Tulungagung ditangkap polisi karena edarkan sabu (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, KabarTerdepan.com – Seorang petani di Tulungagung inisial SCS (31) diamankan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L. Khusus pil Double L, tersangka menguasai 58.000 butir.

Tersangka ditangkap di rumahnya di desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Responsive Images

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis shabu dan pil double L. Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

“Sesuai dengan informasi tersebut, Personil melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan Tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023 sekira pukul 10.40 Wib di rumahnya,” jelasnya, Jumat (25/08/2023).

SCS yang berprofesi sebagai petani itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa paket jenis sabu dan ribuan Pil Daouble L.

“Modus operandi Tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan Pil double L,” ujarnya.

Modus yang dilakukan tersangka tergolong lama. Tersangka menjual dengan sistem ranjau, yakni dengan menaruh pil double L di tempat yang sudah ditentukan.

“Cara transaksi pil double L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni, 1 pipet kaca berisi sabu, pil double L sebanyak 58.000 butir yang terdiri dari 58 botol plastik warna putih.

Selain itu 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 bungkus bekas rokok LA, 2 buah korek api, 2 buah alat bong dari botol plastik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar