IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Amankan Terduga Pelaku Utama LPG Oplosan, Diancam 6 Tahun Penjara

482C844E 5B04 44C9 B629 A9E44112B495
Kombes Pol Kusumo Wahyu (Humas Polri)

Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Polresta Sidoarjo berhasil amankan terduga pelaku utama kasus pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pihaknya menggerebek terduga pelaku tersebut di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (24/6/2023).

Responsive Images

Dikatakan Wahyu, terduga pelaku adalah AS alias K, 43 tahun asal Anggaswangi, Sukodono.
AS ditangkap polisi pada Selasa, (29/8/2023) di sebuah penginapan di Tretes.

“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG non subsidi berhasil ditangkap,” ungkap Wahyu, Senin (11/9/2023).

Lanjut Wahyu, pelaku terbukti telah melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi, dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.

“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” ujarnya menambahkan.

Terduga pelaku kini berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Kombes. Pol. Kusumo Wahyu.

Sebagai informasi, terduga pelaku utama ini awalnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim setelah tiga pelaku lainnya berhasil diamankan.

Sebelumnya, polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini, yakni KM (45) asal Panjunan, Sukodono, SR (30) asal Pasuruan dan RP (27) asal Tulangan, Sidoarjo. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar