IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

13 Orang Tewas Usai Pesta Miras Oplosan di Subang, Kronologi dan Fakta Baru

Ilustrasi miras oplosan. (Humas.Polri.go.id)
Ilustrasi miras oplosan. (Humas.Polri.go.id)

Subang, Kabarterdepan.com – 13 orang tewas usai menenggak minuman keras (miras) oplosan di Subang, Jawa Barat. Sedangkan 5 orang lainnya masih dalam perawatan.

“Nambah satu, 13 terakhir,” ucap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa (31/10/2023).

Responsive Images

Menurut Kapores Subang, kronologi belasan orang tewas akibat miras oplosan itu berawal dari acara hajatan pernikahan di Kampung Cipulus, Sagalaherang pada Sabtu (28/10/2023).

Usai menghadiri hajatan, para korban berkumpul dan membeli serta meminum miras oplosan di sebuah warung.
Usai pesta miras oplosan, korban mulai mengalami gejala sakit hingga dilarikan pihak keluarga ke puskesmas. Selanjutnya mereka dirujuk ke RSUD Ciereng Subang karena diperlukan penanganan lebih lanjut hingga berujung kematian.

“Mudah-mudahan korban tidak bertambah,” kata Kapolres.

Sementara itu ada sejumlah fakta terbaru dalam kasus ini. Diketahui peracik miras oplosan itu hanya berbekal ilmu otodidak. Pengoplosnya adalah pemilik warung yang merupakan pasangan suami istri berinisial NN dan RH yang kini sudah diamankan Polres Subang.

Kasatreskrim Polres Subang Iptu Herman mengatakan, dalam miras oplosan yang merenggut belasan nyawa itu terdapat kandungan zat kimia, yaitu alkohol murni untuk membersihkan luka, zat pewarna dan pewangi.

“Pertama alkohol murni untuk luka, pewarna dan pewangi,” ucapnya.

Pasutri peracik miras oplosan tersebut dijerat pasal 204 KUHPidana atau pasal 146 ayat 2 jo pasal 140 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar