IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Jadi Pengepul Judi Togel Online, Pria di Sidoarjo Diringkus Polisi

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin konferensi pers, Senin (18/9/2023). (Humas Polresta Sidoarjo)
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro memimpin konferensi pers, Senin (18/9/2023). (Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus pengepul judi togel online dengan omzet Rp 300 ribu per hari. Pelaku seorang pria berinisial S (42) ini diringkus Polisi di wilayah Sidoarjo Kota beserta barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp. 202.000.

Dalam konferensi pers, Senin (18/9/2023), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus tersebut diungkap dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktifitas perjudian dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya. Saat diperiksa di dalam satu unit handphone miliknya, terdapat bukti catatan pesan masuk dari para penombok nomor judi togel.

Responsive Images

“Kami temukan juga history ke salah satu situs judi online,” ujar Kapolresta Sidoarjo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, S mengakui sudah terdaftar sebagai member (anggota) pada situs judi on line tersebut sejak sekitar satu tahun lalu. Namun pelaku mulai menerima titipan nomor judi togel dari para penombok melalui pesan whatsapp, ataupun datang langusng dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

“Menurut pengakuan tersangka, awalnya keikutsertaan sebagai member judi online tersebut hanya untuk dirinya sendiri. Pelaku S, berkecimpung dalam perjudian tujuannya ingin mendapatkan keuntungan atau penghasilan,” kata Kombes Pol Kusumo.

Menurut pengauan tersangka, dalam satu hari dapat menerima dua jenis titipan nomor judi togel, yaitu Togel Singapura yang jam tombokannya tutup pada pukul 17.30 WIB atau Judi Togel Hongkong yang tutup pada pukul 22.45 WIB.

Nomor judi togel titipan para penombok kemudian dipertaruhkan ke dalam dua jenis situs judi online tersebut dengan cara uangnya di transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan pada salah satu situs judi online.

“Untuk omset per harinya, pelaku mengaku sebesar kurang lebih sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya kini yang bersangkutan dikenakan ancaman Pasal 303 ayat (1) KUHP penjara 10 tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar