IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Dua Pekan Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Amankan 228 Ranmor

WhatsApp Image 2024 03 28 at 3.05.18 PM
Operasi Keselamatan Semeru 2024 (Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Polresta Sidoarjo telah melakukan beberapa kali penertiban balap liar dalam Pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2024, 4-17 Maret 2024 lalu.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, Operasi Keselamatan Semeru 2024 merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi kebut-kebutan di jalan raya.

Responsive Images

Tim gabungan Polresta Sidoarjo gerak cepat merespon keluhan masyarakat adanya aksi balap liar di sejumlah lokasi di Kabupaten Sidoarjo, yakni di Jalan Lingkar Mas Waru, Jalan Raya Jenggolo Sidoarjo Kota, Eks Tol HK Jabon, dan Arteri Porong.

“Kemudian tim gabungan kami berpatroli di waktu-waktu rawan guna mencegah tindak kejahatan jalanan, tawuran, aksi balap liar hingga perjudian,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (27/3/2024).

Kerja keras tim gabungan Polresta Sidoarjo dalam menjaga kondusifitas kamtibmas selama Ramadhan pun berbuah hasil. Dari tindakan penertiban atau razia balap liar didapatkan 226 kendaraan roda dua yang digunakan dalam aksi balap liar maupun penggembira.

Lebih lanjut disampaikan Kombes. Pol. Christian Tobing, ada dua unit kendaraan roda empat yang diamankan, karena sebagai sarana angkut motor yang akan digunakan beradu balap liar.

Kendaraan bermotor (ranmor) roda dua yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau menggunakan knalpot brong oleh Polisi dikenai sanksi tilang. Pelanggaran ini sesuai Pasal 115 huruf b Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Kemudian para pelanggar dapat mengambil motornya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kelengkapan berkendara, mengembalikan ranmor sesuai standart serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali yang diketahui oleh orang tua dan kepala desa. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar