IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Tangkap 18 Tersangka dari 3 Kasus Pidum

Screenshot 20240308 184022 Gallery
Sebanyak 18 orang tersangka, dari tiga kasus pidum (curat, curas dan curanmor) di Sidoarjo. (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Sebanyak 18 orang tesangka tindak pidana umum (pidum) di Sidoarjo dijebloskan ke penjara. Mereka itulah hasil dari 23 laporan kepolisian yang berhasil ditangani Polresta Sidoarjo.

Dari 23 laporan yang ditangani, polisi mengungkap tiga jenis pidum. Yakni, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberanan (curat), dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Responsive Images

Rinciannya, sebanyak 16 laporan kepolisian tentang curanmor, curat lima laporan, dan dua laporan curas.

“Kasus curanmor yang banyak berhasil diungkap,” ujar Kombes Pol Christian Tobing, Kapolresta Sidoarjo, dalam ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).

Tiga kasus tersebut, hampir merata terjadi di wilayah Sidoarjo. Di antaranya, terjadi di wilayah Kecamatan Buduran, Taman, Gedangan, Sedati, dan Waru.

“Paling banyak di Kecamatan Waru, berkaitan dengan kasus curanmor,” terang alumni Akpol tahun 2000 itu.

Menurut Christian, banyak modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya. Di antaranya, menggunakan kunci “T” untuk mengambil kendaraan korbannya. Selain itu, menakut-nakuti korban dengan senata jatam (sajam).

Selain telah menangkap 18 orang tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sejumlah kendaraan roda dua, kunci “T”, handphone, dan beberapa barang elektronik lainnya, saperti, air conditioner (AC).

Ia menambahkan, masing-masing pelaku terancam di antaranya, Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar