Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Dua korban pencurian sepeda motor di Sidoarjo, sudah lega. Ya, kendaraan miliknya yang sempat hilang itu, sudah kembali ke tangannya lagi.
Belakangan dua korban itu bernama Deva Wahyu, warga Buduran, dan Heri Sucahyono, warga Waru. Mereka girang, dan mengapresiasi jajaran Korps Bhayangkara Sidoarjo yang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya.
Penyerahan dua kendaraan tersebut, telah dilakukan secara simbolis Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing kepada mereka.
“Alhamdulillah, terima kasih pak,” ujar Deva bersama Heri, secara bergantian.
Penyerahan itu, dilakukan oleh Kapolres bersamaan dengan giat ungkap kasus tiga tindak pidana umum (pidum) di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/3/2024).
Ketiga pidum tersebut, berkaitan dengan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor). Ketiganya belakangan marak di hampir wilayah Sidoarjo.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, ada 23 laporan kepolisian berkaitan dengan tiga pidum. Yang paling banyak adalah kasus curanmor.
“Kasus curanmor yang paling banyak berhasil diungkap,” ujarnya.
Menurutnya, kasus curanmor banyak terjadi di wilayah Kecamatan Waru.
Selain itu, petugas telah mengungkap sejumlah aksi kejahatan di wilayah lain. Seperti, di wilayah Kecamatan Gedangan, Taman, dan Sedati, dan Buduran.
“Ada sebanyak 18 orang tersangka kini sudah ditangkap,” terangnya.
Ke-18 orang tersangka itu, ditangkap dalam kasus yang berbeda-beda. Yaitu, enam orang ditangkap atas kasus curat, empat orang kasus curas, dan delapan orang kasus curanmor.
Mereka ditangkap setelah beraksi di 13 titik tempat kejadian perkara (TKP). Selain tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, kendaraan roda dua, kunci “T”, handphone, dan beberapa barang elektronik lainnya, saperti, air conditioner (AC).
Ia menambahkan, masing-masing pelaku terancam di antaranya, Pasal 363 KUHP dan 365 KUHP, dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.