IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pencurian Pikap, Kurang dari 24 Jam

IMG 20240222 WA0007
Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencurian pikap (Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana mengungkap kasus pelaku pencurian mobil pikap L300, Rabu (21/2/2024). Pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Diketahui, korban E, warga Kletek, Taman, melaporkan berita kehilangan saat mobilnya diparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, Senin (5/2/2024) pukul 5 pagi.

Responsive Images

Setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, adanya mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut kemudian polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, Selasa (6/2/2024) tengah malam.

“Dari sinilah tim kami langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman. Akhirnya kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya, lalu ada M dan P asal Blora,” ujar AKBP Deny.

Kemudian, dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pikap L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman, untuk dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).

“Mobil pikap korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” imbuhnya.

Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengawasi TKP. Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pikap ke Blora. Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.

Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar