IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kronologi Tewasnya Penjual Nasi Bebek, Ada Bekas Siraman Air Bunga di Jasad

Tewasnya penjual nasi bebek
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo memimpin konferensi pers tewasnya penjual nasi Bebek (Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Kapolresta Sidoarjo berhasil mengungkap penyebab tewasnya AM (33), pemuda asal Tuban yang sehari-hari berjualan nasi bebek di Buncitan, Sedati, Sidoafrjo. Polisi menyebut kematian korban diduga sebagai korban pembunuhan.

Kasus tersebut terkuak berawal dari kecurigaan keluarga AM yang tidak bisa menghubungi korban selama 4 hari. Akhirnya pada 4 Agustus 2023, keluarga korban berinisitif mendatangi tempat kos korban di Sidoarjo.

Responsive Images

Alangkah kagetnya, setelah berhasil membuka pintu kamar kos, mereka mendapati AM sudah tidak bernyawa. Tubuh AM terlentang kaku di atas kasur. Di bagian atas jasadnya ada bekas siraman air bunga.

Polisi bergerak cepat dengan menangkap AL dan sepupu korban inisial RI sebagai orang terakhir yang bertemu korban empat hari sebelum kejadian.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, empat hari sebelumnya atau 31 Juli 2023 malam, korban AM terlihat minum arak bersama AL dan sepupu korban RI di lokasi.

Beberapa saat setelah minum arak, korban jatuh tersungkur ke depan. Selanjutnya korban dibawa ke kamar dan diletakan di atas kasur. Sepupu korban yakni RI menyampaikan ke AL, kalau korban tak berdaya mungkin kecapekan.

“Selanjutnya RI berkata kepada saksi AL agar badannya dipagari (ritual), dengan tujuan agar tidak terkena musibah dan menyuruhnya untuk mencari bunga sekar lalu disiramkan ke badan korban dengan dalih agar besoknya sudah sadar,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Setelah itu, imbuh Kombes Pol Kusumo, dari keterangan AL bahwa RI mengemasi bekas miras dan sejumlah barang milik korban yakni handphone, uang tunai Rp. 142.000 dan membawa motor milik korban. Lalu RI mengajak AL meninggalkan lokasi serta melarangnya bercerita peristiwa tersebut ke orang lain dengan dalih agar tidak mengalami petaka.

Dari keterangan AL, akhirnya polisi mengejar dan berhasil meringkus RI di tempat kosnya di Rangkah Kidul Sidoarjo. Menurut pengakuan, RI tega merencanakan pembunuhan yang masih sepupu sendiri karena dendam. Pelaku RI sakit hati sewaktu dirinya bekerja di Jakarta sepeda motor pelaku dijual ke korban oleh orang tuanya.

“Karena rasa jengkel dan dendam pelaku RI merencanakan membunuh korban dengan mencampurkan bubuk potasium dan pembersih lantai ke minuman araknya,” lanjut mantan Wakapolresta Banyuwangi tersebut.

Terhadap perbuatan pembunuhan berencana yang dilakukan RI, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 340 KUHP pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar