IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Modifikasi Truk untuk Tandon Solar Bersubsidi, Sopir-Kenek Ditangkap Polda Jatim

Polda Jatim gelar konferensi pers penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modifikasi truk, Senin (11/12/2023). (Dok.Polda Jatim)
Polda Jatim gelar konferensi pers penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modifikasi truk, Senin (11/12/2023). (Dok.Polda Jatim)

Surabaya, Kabarterdepan.com – Polda Jatim meringkus sopir dan kenek truk yang terbukti menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Untuk mengelabuhi petugas, truk yang digunakan membeli BBM telah dimodifikasi sehingga dapat menampung lebih banyak Bio Solar.

Responsive Images

Polda Jatim Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Modus lain yang dilakukan pelaku adalah membeli Bio Solar dengan gonta-ganti Barcode.

Seperti diketahui pemerintah melakukan pembatasan pembelian BBM dengan sistem barcode.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, sopir truk inisial AM dan kenek inisial MHS diduga menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah yang banyak. Saat ini polisi masih mengejar pelaku utama yang menyuruh sopir dan kenek melakukan pembelian Bio Solar.

Kronologi kedua pelaku ditangkap usai penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (2/11/2023).

“Saat itu didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar,” ujar AKBP Arman saat konferensi pers, Senin (11/12).

Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon atau bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 Liter.

Rupanya, truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 Liter.

“Sudah dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon,” terang AKBP Arman.

Selain itu para pelaku melakukan pembelian BBM dengan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.

“Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebut dulu mudah-mudahan ditangkap,” jelasnya AKBP Arman.

Menurut AKBP Arman, pemodal berinisial S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM.

“Dia ( S) sebagai pemodal sekaligus menyiapkan barcode yang jumlahnya lumayan banyak dan S ini yang tahu jualnya kemana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada s sebagai pemodal,” tambah AKBP Arman.

Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail mengaku sangat berterima kasih kepada Kepolisian Polda Jatim telah membongkar kasus kecurangan di Sidoarjo.

“Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode. Yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.

“Ini jelas menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam keppres, maka kami secara pribadi atau perusahaan mengucapkan terimakasih ke kepolisian,” tegasnya.

Ivan juga berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.

“Kami mengingkatkan untuk kendraan yang blum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar