IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Polresta Sidoarjo Amankan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Gunakan Sajam

Avatar of Nanda
Tiga tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo (Humas Polresta Sidoarjo)
Tiga tersangka pengeroyokan berhasil diamankan Polresta Sidoarjo (Humas Polresta Sidoarjo)

Sidoarjo, KabarTerdepan.com – Polisi berhasil mengamankan tiga warga Jabon, Sidoarjo berinisial ASR, AZM dan PA. Ketiganya diamankan polisi karena terlibat pengeroyokan seorang pria berinisial S asal Candi, Sidoarjo. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 30 Juni 2023 sore di Jemirahan, Jabon, Sidoarjo.

Pengeroyokan terhadap pria berinisial S terjadi akibat rasa cemburu tersangka ASR yang mengetahui istri ASR yang berinisial N pulang ke rumah dibonceng oleh S. Ternyata, keduanya yaitu S dan N keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk tujuan mencari sepeda motor gadai di wilayah Candi, Sidoarjo.

Responsive Images

“Saat sampai di rumah saudari N yang dibonceng S, kemudian ASR bertanya kenapa lama sekali keluarnya. Lalu timbul rasa cemburu saudara ASR dan marah terhadap korban S,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (12/7/2023).

Saat tersangka ASR masuk ke dalam rumahnya, dia berpapasan dengan saudara iparnya yang berinisial PA sedang memegang sabit dan pisau bendo. Tak disangka, tersangka ASR langsung mengambil sabit tersebut kemudian dibacokkan mengenai kepala korban S sebanyak satu kali hingga berdarah hingga pegangan sabit terlepas. Tak pelak, korban S berusaha melarikan diri.

Tersangka ASR yang masih tersulut emosi lantas mengambil pisau bendo yang dipegang oleh PA lalu kembali mengejar korban S. Tersangka ASR kemudian memukul kepala korban S dengan menggunakan punggung pisau bendo hingga dilerai oleh orang tua saudari N.

Saat itu PA yang berada di lokasi ternyata turut emosi dan ikut memukul korban S dengan mengambil kursi kayu kemudian dipukulkan mengenai punggung korban sebanyak dua kali hingga korban S terjatuh.

Selanjutnya, datang saudara ipar ASR yang lain yakni AZM turut melemparkan batu paving mengenai kepala korban, hingga akhirnya datang tetangga sekitar melerai dan korban S dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menambahka, akibat peristiwa pengeroyokan yang dilakukan ASR, PA dan AZM, korban S mengalami luka terbuka pada kepala bagian kanan, kiri, serta beberapa bagian tubuh yang lain.

“Terkait kejadian pengeroyokan ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman penjara sembila tahun,” pungkas Kombes Pol Kusumo. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar