IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kepepet Kebutuhan Lebaran, Begini Pengakuan Pengedar Pil Koplo di Mojokerto

Avatar of Andy Yuwono
Tersangka pengedar pil koplo, DP saat ditanya Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo (Andy / Kabarterdepan.com)
Tersangka pengedar pil koplo, DP saat ditanya Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo (Andy / Kabarterdepan.com)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Beginilah pengakuan tersangka pengedar 41.000 pil koplo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (3/4/2024) lalu

Dari interogasi petugas, Didik Purnomo (48) warga perum Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu mengaku megedarkan pil koplo demi mencari kebutuhan hidupnya untuk perayaan hari raya Idul Fitri.

Responsive Images

“Uangnya buat hari raya karena nggak pegang uang,” katanya saat ditanya Polisi, Senin (8/4/2024) siang di Mapolres Mojokerto.

Ia nekat menjalankan bisnis haram itu lantaran tergiur keuntungan yang lumayan, per 20.000 butir pil koplo yang terjual ke pelangganya, tersangka mendapatkan ratusan ribu rupiah.

“Akhirnya jualan ini keuntungan Rp.400.000 tiap 20 botol,” katanya.

Pria 48 tahun ini juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari salah seorang bandar asal Surabaya yang ia kenal dari lapas di Mojokerto.

“Kenal bandarnya dari dalam Lapas, pernah ketangkap di Kota Mojokerto kasus pil koplo juga,” sebutnya.

Lanjutnya, tersangka yang terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang tentang Kesehatan itu menyesal akibat perbuatannya tersebut.

“Sudah Pak, sudah berhenti,” akunya.

Sebelumnya, seorang pengedar pil koplo warga Griya Permata Ijen Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto setelah kedapatan membawa puluhan ribu pil koplo.

Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Padangan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (3/4/2024) lalu saat hendak meranjau barang haram. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar