IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pandangan Pakar Hukum Pidana Soal Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto

Avatar of Nanda
Hukum pidana mojokerto
Pakar hukum pidana Dr Imron Rosyadi

KABUPATEN MOJOKERTO, KabarTerdepan.com – Pakar hukum pidana asal Mojokerto, Dr Imron Rosyadi memberikan pandangan mengenai kasus pembunuhan siswi di Kabupaten Mojokerto. Imron menuturkan, harus dipastikan dulu pelakunya sudah dewasa atau masih anak-anak di bawah umur. Karena terdapat perbedaan dalam penanganan kasusnya.

“Harus dipastikan dulu pelakunya sudah dewasa atau bagaimana, bila masuk usia dewasa maka bagi pelaku tentu dilakukan proses hukum seperti sudah diatur dalam KUHP pasal pembunuhan 338 Jo pasal 340 KUHP. Tapi, bila pelaku masih di bawah umur maka prosesnya dilakukan dengan pidana anak atau diversi,” kata Imron kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Responsive Images

Dosen Hukum Pidana UIN Sunan Ampel Surabaya ini turut menambahkan, pelaku pidana berat seperti pembunuhan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur mendapat penanganan khusus antara diversi atau dilakukan penahanan dengan pendampingan khusus. “Jadi harus ekstra hati-hati. Nantinya pelaku mendapat diversi atau ditahan namun dengan pendampingan khusus,” imbuh warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini.

Sementara itu, sesuai UU nomor 11 tahun 2012, bila benar terbukti maka pelaku dapat dikenai hukuman 1/2 dari hukuman orang dewasa. “Lalu, sistem peradilan pidana anak mengatur sanksi pidana yang terdiri dari pidana pokok serta pidana tambahan. Kemudian, bila benar terbukti bahwa anak (di bawah umur) ini melakukan tindak pidana pembunuhan maka proses persidangan sesuai dengan ketentuan dalam UU No 11 tahun 2012 sedangkan hukumannya adalah 1/2 (satu perdua) dari hukuman orang dewasa,” terang Imron.

Sebelumnya, publik Kabupaten Mojokerto dihebohkan dengan penemuan mayat terbungkus karung. Mayat yang ditemukan pada Selasa (13/6/2023) di parit rel kereta api (KA) Mojoranu, Sooko, Kabupaten Mojokerto ini ternyata korban pembunuhan.

Lewat konferensi pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, korban pembunuhan tersebut berinisial AE. Korban yang berusia 15 tahun ini merupakan warga asal Mojojajar, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Korban dibunuh oleh teman sekelasnya, AA (15 tahun) yang dibantu oleh MA (19 tahun). Pelaku mengaku membunuh korban lantaran sakit hati ditagih uang iuran sekolah yang menunggak. “Motifnya balas dendam, sakit hati karena ditagih uang iuran kelas yang nunggak,” kata AKBP Wiwit.

Responsive Images

Tinggalkan komentar