IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Ajukan Banding, Begini Penjelasan Kasipidum Kejari Kota Mojokerto

Avatar of Redaksi
Kantor Kejari Kota Mojokerto (redaksi)
Kantor Kejari Kota Mojokerto (redaksi)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Tak puasa dengan keputusan hakim tunggal BM Cintia Buana terhadap terdakwa pembunuhan siswi SMP di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto AA (15), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri akan mengajukan banding.

Ketika dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim mengatakan, pihaknya mendakwa dengan pasal 80 ayat (3) juncto 76 C Uu perlindungan anak no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Responsive Images

“Oleh karena pelakunya anak dan korban juga anak, sesuai dengan pasal 63 ayat (2) KUHP yakni jika hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Ini sesuai dengan  asas lex spesialis derogat lex generali,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nurdhina menyampaikan, dalam kasus tersebut ada undang-undang khusus yang mengatur. Yaitu, undang-undang perlindungan anak, Undang-undang no 35 th 2014 yang mengatur mengenai perlindungan anak. Dimana korban masih berusia anak.

“Sehingga yang kami gunakan adalah pasal 80 ayat 3 jo 76 c undang-undang perlindungan anak, dimana ancaman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Berdasarkan pasal 81 ayat (2) uu 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak disebutkan bahwa pidana yang dapat dijatuhkan pada anak maksimal adalah 1/2 dari ancaman pidana terhadap orang dewasa,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan pasal 80 ayat 3 jo 76 c undang-undang perlindungan anak yang makna maksimal hukumannya adalah 15 tahun, maka jika 1/2 nya adalah 7 th 6 bulan dan pidana pelatihan kerja 6 bulan.

“Maka yang kami ajukan sebagai tuntutan itu sudah hukuman maksimal dalam undang-undang perlindungan anak. Namun, karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan kami, yaitu putusannya hanya 7  tahun 4 bulan dan latihan kerja 3 bulan, tentunya kami akan mengajukan banding. Ini juga sesuai dengan keinginan keluarga korban yang tidak terima dengan putusan hakim,” pungkasnya.

Responsive Images

Tinggalkan komentar