IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kapolres Mojokerto Kota Sempat Ancam Tangkap Pengunjung yang Ricuh di Sidang Pembunuhan Siswi

Avatar of Nanda
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria (Nanda)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria (Nanda)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sidang putusan terdakwa pada Jumat (14/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tentang kasus pembunuhan siswi SMP di Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yaitu AA, berakhir ricuh. Vonis yang dibacakan hakim tunggal BM Cintia Buana dipandang tidak adil bagi keluarga korban. Tak heran, sidang yang berlangsung secara daring serta dihadiri oleh keluarga korban berikut kerabatnya, terdakwa AA, penasehat hukum terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismirandah Dwi Putri ini diwarnai aksi gebrak meja dan umpatan.

Kericuhan bermula saat hakim tunggal selesai membacakan vonis terdakwa. Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 tahun 4 bulan serta hukuman mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Responsive Images

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana penjara 7 tahun 4 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan di LPKA Blitar,” kata hakim tunggal Cintia.

Tak pelak, begitu mendengar vonis tersebut, orang tua korban maupun kerabatnya merasa keberatan. Mereka memandang putusan hakim tidak berpihak dari sisi kemanusiaan.

“Mana ada keadilan. Kami minta hukuman maksimal. Bayangkan saja kalau kasus ini terjadi pada keluarga Anda, pak,” teriak salah satu kerabat korban sambil menunjuk ke arah hakim tunggal.

Tak hanya berteriak, massa dari keluarga korban bahkan menggebrak meja tanda tidak puasnya mereka atas putusan hakim. Berulang kali massa meminta hakim mengubah putusan.

“Kami minta hakim mengubah putusan. Putusan hari ini tidak adil. Kami menuntut keadilan,” imbuh salah satu massa yang hadir.

Bahkan, IY, ibu korban berteriak histeris. Menurutnya vonis dari hakim tunggal tidak seperti yang dia bayangkan sebelumnya. “Ya Allah, tidak ada keadilan. Ya Allah,” teriak IY sambil menangis histeris.

Kejadian mencekam yang berlangsung sekitar 25 menit ini berangsur reda saat Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mendatangi ruang sidang.

AKBP Wiwit memecah kerumunan warga yang sedang beradu mulut dengan hakim tunggal.

“Siapa ini yang bikin ribut? Saya yang nangkap. Ayo, keluar dulu,” tegas AKBP Wiwit kepada salah satu pengunjung sidang.

Tak hanya itu, AKBP Wiwit juga tegas menyuruh siapa saja yang tidak berkepentingan untuk keluar dari ruang sidang.

“Yang tidak berkepentingan, keluar. Atau saya sendiri yang menangkap kamu semua nanti,” teriak AKBP Wiwit.

Selain itu, AKBP Wiwit menambahkan agar pengunjung tidak melakukan upaya intervensi hukum. Bahkan, AKBP Wiwit sempat berdebat dengan orang tua korban, AU.

“Saya yang menangkap, saya perhatian sama anak saudara. Makanya saya ungkap,” lontar AKBP Wiwit kepada AU.

Meski demikian, tidak ada pengunjung sidang yang diamankan oleh Polres Mojokerto Kota. AKBP Wiwit mengaku pihaknya masih mendalami keributan yang terjadi.

“Masih didalami. Tapi sampai saat ini belum mengamankan. Nanti kami koordinasi dengan pihak PN Mojokerto,” tandas AKBP Wiwit. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar