IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Kejari Kota Mojokerto Terima Limpahan Berkas Tersangka Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto

Avatar of Nanda
kejari kota mojokerto
Tersangka AA saat memperagakan rekonstruksi  pembunuhan teman sekelasnya AE, siswi SMP di Mojokerto. (Nanda/KabarTerdepan.com)

Kota Mojokerto, KabarTerdepan.com – Kejaksaan Negeri – Kejari Kota Mojokerto menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan AE, siswi SMP asal Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (27/6/2023).

Pelimpahan berkas perkara termasuk barang bukti berupa karung, sepeda motor, baju korban AE, fotokopi akta kelahiran AE, handphone korban AE, dan tali rafia.

Responsive Images

Pelimpahan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota bersamaan dengan pelimpahan tersangka AA, teman sekelas AE.

Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Nurdhina Hakim mengatakan, berkas perkara tersangka AA dinyatakan lengkap. Nantinya, berkas tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

“Dari hasil pemeriksaan, berkas sudah lengkap, berikut barang bukti. Hari ini juga (Selasa) berkas kami limpahkan ke PN Mojokerto untuk proses sidangnya,” kata Dhina, sapaan Nurdhina Hakim, Selasa (27/6/2023).

Dhina menambahkan, untuk sementara tersangka AA ditahan di Polsek Magersari selama 5 hari. Namun, karena terpotong cuti bersama Idul Adha, Kejari Kota Mojokerto menambahkan 5 hari lagi untuk masa penahanan tersangka AA.

“Lima hari ditahan, awalnya. Tapi, karena terpotong cuti bersama Idul Adha, kami tambah lagi (masa penahanan) menjadi lima hari lagi,” imbuh Dhina.

Setelah pelimpahan berkas ke PN Mojokerto, Kejari Kota Mojokerto menunggu kepastian tanggal persidangan. “Setelah berkas dilimpahkan ke PN, tinggal menunggu kepastian tanggal sidangnya saja,” beber Dhina.

Tersangka AA dijerat dengan pasal 80 ayat 3 junto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 340, 338, 365 junto pasal 55 dan 56. “Tersangka akan diancam dengan pasal tersebut,” terang Dhina. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar