IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

LBH PC GP Ansor Mojokerto Siap Dampingi Upaya Banding Korban Pembunuhan Siswi Kemlagi

Avatar of Nanda
Lbh ansor mjk
LBH PC GP Ansor Mojokerto silaturahmi ke kediaman siswi SMP Kemlagi (Nanda)

Kabupaten Mojokerto, KabarTerdepan.com – Sidang putusan terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang berakhir ricuh memantik perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC GP Ansor Mojokerto. Pasca sidang putusan, Jumat (14/7/2023) tim LBH PC GP Ansor Mojokerto bersilaturahmi ke kediaman orang tua siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Ketua LBH PC GP Ansor Mojokerto, Ahmad Muhlisin mengatakan, tim LBH PC GP Ansor Mojokerto siap mendampingi upaya hukum banding imbas dari putusan hakim BM Cintia Buana terhadap terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Responsive Images

“Kami siap memberikan bantuan hukum. Nanti kami upayakan untuk membantu upaya banding atas putusan sebelumnya,” kata Muhlisin dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

Menurut Muhlisin, putusan hakim atas kasus pembunuhan siswi Kemlagi tidak memiliki rasa keadilan. Baginya, pelaku seharusnya mendapat hukuman lebih berat daripada tuntutan.

“Putusan hakim kami rasa tidak adil. Apalagi ini kasus menyangkut nyawa manusia,” tandas Mukhlisin.

Dalam silaturahmi ini, orang tua siswi Kemlagi yaitu AU menyambut baik kedatangan dari LBH PC GP Ansor Mojokerto. AU yang didampingi salah satu kerabatnya juga berharap ada titik terang mengenai kasus pembunuhan yang menimpa putrinya.

Sementara itu, LBH PC GP Ansor Mojokerto segera menjalin komunikasi dengan Kejaksaan Kota Mojokerto. Namun, sebelumnya LBH PC GP Ansor Mojokerto akan meminta persetujuan secara tertulis dari orang tua korban siswi Kemlagi mengenai pelimpahan wewenang untuk pengajuan banding.

“Jelas kami meminta dulu persetujuan secara tertulis dari orang tua siswi Kemlagi ini. Kalau sudah menerimanya, kami akan komunikasi dengan Kejaksaan Kota Mojokerto,” beber Muhlisin.

Kericuhan yang terjadi saat sidang putusan terdakwa pembunuhan siswi Kemlagi berawal dari putusan hakim yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Hakim tunggal menjatuhkan vonis hukuman penjara tujuh tahun empat bulan dengan pelatihan kerja tiga bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar.

Keluarga dan kerabat korban siswi Kemlagi tidak terima dengan putusan ini. Menurut mereka, putusan hakim tidak memiliki rasa keadilan. Terlebih, keluarga korban siswi Kemlagi berharap hakim memberi putusan hukuman maksimal bagi terdakwa. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar