IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Pakai Rompi Oranye dan Tangan Diborgol, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK

Avatar of Redaksi
Gus Muhdlor memakai rompi Oranye resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024). (Tangkapan layar YouTube KPK RI)
Gus Muhdlor memakai rompi Oranye resmi ditahan KPK, Selasa (7/5/2024). (Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Jakarta, kabarterdepan.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).

Dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024), Gus Muhdlor dihadirkan dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol.

Responsive Images

Gus Muhdlor tersandung dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.

“Karena kecukupan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik terkait adanya fakta-fakta peran pihak lain yang diduga turut menikmati aliran sejumlah uang dari para pihak yang sebelumnya telah KPK tetapkan sebagai Tersangka. Selanjutnya dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan Tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Dijelaskan Tanak, Gus Muhdlor dinilai memiliki kewenangan untuk mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab.

Dia mengatakan dasar pencairan dana insentif pajak daerah di lingkungan BPPBD Kabupaten Sidoarjo berawal dari keputusan bupati yang ditandatangani Muhdlor untuk 4 triwulan.

Gus Muhdlor ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Gus Muhdlor juga 2 kali mangkir pemeriksaan KPK dengan alasan sakit.

Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama. Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Proses praperadilan yang mulai berjalan tidak menghentikan penyidikan yang sedang berjalan dan tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil proses penyidikan,” tutur Ali.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses hukum Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska kini sudah ditahan KPK. (*)

Responsive Images

Tinggalkan komentar