IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Perseorangan Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada Grobogan 2024, Begini Syaratnya

Avatar of Redaksi

 

Sosialisasi calon perseorangan di Pilkada Grobogan 2024. (Masrikin/kabarterdepan.com)
Sosialisasi calon perseorangan di Pilkada Grobogan 2024. (Masrikin/kabarterdepan.com)

Grobogan, kabarterdepan.com – Pendaftaran perseorangan untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Bupati maupun wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 menggunakan aplikasi Silonkada.

Responsive Images

Hal itu diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Suwignyo saat sosialisasi tahapan dan persyaratan pasangan calon dalam pilkada Grobogan 2024, yang diselenggarakan KPU Grobogan .di Hotel Grand master Purwodadi, Selasa (7/5/2024).

Dalam sosialalisasi tersebut, Suwignyo mengatakan, untuk di kabupaten Grobogan memerlukan sekitar 73.188 KTP elektronik yang harus diupload di aplikasi Silonkada.

“Minimal 73.188 KTP elektronik. Kalau bisa lebih malah lebih baik, bahkan kalau bisa 100 ribu KTP elektronik,” paparnya.

Selain menyiapkan KTP elektronik yang digunakan untuk syarat dukungan. Pasangan calon perseorangan juga akan mengisi formulir paling lambat tanggal 12 mei yang akan datang.

“Kalau untuk waktunya maksimal pukul 00.00 tepat pergantian hari menuju tanggal 13 Mei,” jelas suwingnyo.

Lebih lanjut, Suwignyo menjelaskan, untuk semua KTP elektronik harus dimasukkan ke aplikasi Silonkada, semua berupa soft copy E-KTP.

“Nantinya, bila sudah clear, kita hitung semua yang telah masuk. Sehingga jumlah dukungan untuk Pasangan calon tersebut dapat terlihat secara rinci,” tambah Swingyo.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait hitungan minimal per kecamatan, Swignyo mengatakan tidak memiliki minimal. Namun, dalam hal ini, harus memenuhi syarat 10 kecamatan yang ada di kabupaten Grobogan.

“Terkait E-KTP tidak memiliki aturan per-kecamatan. Namun, yang terpenting tersebar di sepuluh kecamatan. bila terpusat di satu kecamatan paling banyak dan telah memenuhi syarat itu boleh,” ungkapnya

Dalam hitung-hitungannya, lanjut Suwignyo, syarat jumlah dukungan bagi calon perseorangan yang hendak maju di Pilkada. untuk kabupaten kota dengan Daftar Pemilih Tetap sampai dengan 250.000 orang, dukungannya 10 persen.

Selanjutnya, dengan jumlah DPT mencapai 250.000-500.000 orang, harus memiliki dukungan minimal 8,5 persen, DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan 7,5 persen dan lebih dari 1.000.000 dukungannya 6,5 persen.

“Karena di Kabupaten Grobogan jumlah DPT sebanyak 1.125.968 pemilih. Maka, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT tersebut untuk bisa maju sebagai calon perseorangan,” jelasnya.

Maka, jumlah dukungan yang dibutuhkan calon tersebut yakni sekitar 73.188 orang yang tersebar di 10 kecamatan. Syarat tersebut harus sudah terkumpul maksimal 12 Mei 2024 saat pendaftaran.

Perwakilan dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Grobogan Afrosin Arif menilai persyaratan dari KPU Grobogan sangat berat dilakukan. Ditambah waktu pendaftaran yang semakin mepet tentu sulit untuk direalisasikan. “Pilkada sebelumnya kalau tidak salah hanya 3,5 persen sehingga bisa muncul calon,” katanya.

Menurutnya, persyaratan tersebut perlu diubah agar calon-calon dari non parpol bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada 2024. Sehingga masyarakat akan disuguhi banyak piliham nantinya.(kin)

Responsive Images

Tinggalkan komentar